belukab.bnn.go.id, Atambua-Rehabilitasi Narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pengguna dari belenggu narkoba, untuk itu ada beberapa tahapan rehabilitasi narkoba yang perlu dilakukan. Program rehabilitasi narkotika merupakan serangkaian upaya yang terkoordinasi dan terpadu, terdiri atas upaya-upaya medik, bimbingan mental, psikososial, keagamaan, pendidikan dan latihan vokasional untuk meningkatkan kemampuan penyesuaian diri, kemandirian dan menolong diri sendiri serta mencapai kemampuan fungsional sesuai dengan potensi yang dimiliki, baik fisik, mental, sosial dan ekonomi. Pada akhirnya mereka diharapkan dapat mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba dan kembali berinteraksi dengan masyarakat secara wajar
Dalam pasal 56 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di sebutkan bahwa pada ayat (1) “ Rehabilitasi medis Pecandu Narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri”, pada ayat (2) “Lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis Pecandu Narkoba setelah mendapat persetujuan Menteri”. Pada prakteknya pasal 56 ini pengguna narkotika yang ingin di rehabilitasi tidak perlu menunggu persetujuan dari Menteri karena keputusan pengadilan yang berhak memutuskan apakah pengguna narkotika itu dapat ditempatkan pada rehabilitasi narkotika atau ditempatkan pada lembaga pemasyarakatan. Untuk itu dilakukan kegiatan Bimbingan Teknis Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat sehingga diharapkan mampu meningkatkan Fasilitas Lembaga Rehabilitasi di Wilayah Kabupaten Belu.