belukab.bnn.go.id, Atambua-Sesuai Instruksi Presiden No 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2020 – 2024, salah satu fokus bidang pencegahan adalah upaya menjadikan masyarakat Indonesia memilIki pola pikir, sikap dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan Masyarakat. Sehingga perlu adanya Penyebaran Informasi mendukung pelaksanaan dan menyatakan perang terhadap Narkoba.
Data kasus positif Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan lonjakan yang fantastis. Mewabahnya kasus Covid-19 di Indonesia, maka BNNK Belu melalui seksi P2M melakukan penyebaran informasi tentang Cara Pencegahan Virus Corona (Covid-19) Bagi Masyarakat Kabupaten Belu. Selain mengenai Virus Corona (Covid-19), BNNK Belu juga terus memberikan informasi tentang pencegahan narkoba bagi masyarakat sehingga masyarakat tetap waspada terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di tengah meningkatnya kasus Virus Corona (Covid-19). Sebagai bagian dari upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan pencegahan Covid-19 di wilayah Kabupaten Belu khususnya, maka BNNK Belu memandang perlu gencar diadakan kegiatan seperti ini secara terus menerus oleh berbagai pihak sebagai salah satu contoh yaitu kegiatan Diseminasi Informasi Melalui Siaran Radio Lokal di Radio Dian Mandiri 100.6 FM Atambua.
Dalam rangka mencegah Bahaya Narkoba dan penularan Covid-19, maka BNNK Belu melalui Seksi P2M melakukan kegiatan berupa diseminasi informasi melalui Placement Radio. Kegiatan ini merupakan dialog interaktif yang disiarkan melalui stasiun penyiaran Radio Lokal yakni Radio Dian Mandiri 100.6 FM Atambua. Adapun narasumber dalam kegiatan ini yakni Plt. Kepala BNNK Belu Gregorius Kali Bau, SST dan Ketua Gugus Tugas Covid-19 BNNK Belu yang diwakili oleh Penyuluh Ahli Pertama Dominikus Bria Seran, S.Kep.