belukab.bnn.go.id, Atambua-Sesuai Instruksi Presiden No 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2020 – 2024 yang mana salah satu fokus bidang pencegahan adalah upaya menjadikan masyarakat Indonesia memiliki pola pikir, sikap dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan Masyarakat.
Melihat situasi pandemi corona yang dapat dimanfaatkan oleh para bandar narkoba untuk melakukan kejahatan narkotika, maka BNNK Belu melalui seksi P2M melaksanakan koordinasi dengan instansi swasta yaitu Koperasi Credit Union Kasih sejahtera guna pelaksanaan giat pencegahan bahaya narkoba dan Covid-19 sehingga masyarakat tetap waspada terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di tengah meningkatnya kasus Virus Corona (Covid-19) di Indonesia secara khusus Kabupaten Belu dan sekitarnya.
Dalam rangka pelaksanaan advokasi pembangunan berwawasan anti narkoba, maka BNNK Belu melalui seksi P2M melaksanakan koordinasi dengan CU Kasih Sejahtera Atambua yang menjadi salah satu sasaran pelaksanaan advokasi pembangunan berwawasan anti narkoba. Pejabat yang ditemui adalah Deputi Organisasi yaitu Ibu Regina Halek. Menurut informasi dari Deputi Organisasi bahwa CU Kasih sejahtera melayani nasabah di tiga Kabupaten yaitu Belu, Malaka dan TTU. Cu Kasih sejahtera bersedia bersinergi dengan BNNK Belu dalam meningkatkan aksi program P4GN seperti melakukan tes urine untuk para karyawan dan calon karyawan baru, membuat aturan terkait P4GN, mengikuti kegiatan pengembangan kapasitas P4GN dan sosialisasi P4GN di semua kegiatan rutin CU Kasih sejahtera Atambua. Adanya koordinasi ini diharapkan dapat membangun kerjasama yang baik antara CU Kasih sejahtera dan BNNK Belu dalam upaya menjadikan Kab. Belu, Malaka dan TTU kawasan yang bersih dan sehat dari narkoba.