belukab.bnn.go.id, Atambua-Sesuai Instruksi Presiden No 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2020 – 2024 yang mana salah satu fokus bidang pencegahan adalah upaya menjadikan masyarakat Indonesia memiliki pola pikir, sikap dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan Masyarakat. Maka dari itu, perlu dilakukan Penyebaran Informasi secara komprehensif guna mendukung pelaksanaan pencegahan serta menyatakan perang terhadap Narkoba. Saat ini dunia termasuk Indonesia tengah dilanda wabah virus yang mematikan yakni Corona atau yang lebih dikenal dengan sebutan ‘Covid-19’.
Dalam rangka membangun sistem program P4GN dan penguatan implementasi Inpres No. 02 Tahun 2020 maka Plt. Kepala BNNK Belu bersama Staf melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait yakni Kodim 1605/Belu. Pejabat yang ditemui adalah Pasi Ops, Kapten CZI Wayan Merta Dana karena Dandim Kodim 1605/Belu sedang berhalangan. Selama ini pihak Kodim 1605/Belu telah bersinergi dengan BNNK Belu dalam aksi program P4GN dengan rutin melaksanakan tes urine tiap triwulan. Berdasarkan informasi dari pihak Kodim 1605/Belu bahwa selama kondisi darurat covid-19 ini, semua kegiatan dipusatkan pada pengamanan wilayah yang bekerjasama dengan Polres Belu. Oleh karena itu kegiatan rutin berupa tes urine untuk anggota dihentikan sementara. Namun pihak Kodim 1605/Belu tetap bersedia bekerjasama dengan BNNK Belu dalam upaya melaksanakan program P4GN. Adanya koordinasi ini diharapkan dapat membangun kerjasama yang baik antara BNNK Belu dengan kodim 1605/Belu untuk menjadikan Kab.Belu kawasan yang sehat dan bersih dari narkoba.