belukab.bnn.go.id, Atambua-Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Peredaran Gelap Narkotika serta precursor Narkotika, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Narkotika Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu dilakukan kegiatan Koordinasi ke Kecamatan Atambua Barat dan Kelurahan Berdao terkait Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BNN dan koordinasi Penentuan Lokasi Pembentukan Tim Rehabilitasi Masyarakat.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Camat Atambua Barat dan Lurah Berdao sebagai berikut :
- Mulai bulan September 2020 Penerbitan Surat Keterangan hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) menjadi PNBP dengan besaran Biaya Rp. 290.000,- ;
- Camat Atambua Barat Menyetujui Wilayah ditentukan sebagai lokasi pelaksanaan RBM sesuai Kriteria Wilayah rawan Narkoba sehingga diperlukan koordinasi secara berkelanjutan.
- BNNK Belu akan menyurati 12 (dua belas) Camat di Wilayah Kabupaten Belu terkait Penerapan PP Nomor 19 Tahun 2020 tentang PNBP di Lingkup BNN sehingga dapat di ketahui oleh masyarakat Kabupaten Belu.