belukab.bnn.go.id, Atambua-Sesuai Instruksi Presiden No 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2020 – 2024 yang mana salah satu fokus bidang pencegahan adalah upaya menjadikan masyarakat Indonesia memiliki pola pikir, sikap dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan Masyarakat. Maka dari itu, perlu dilakukan Penyebaran Informasi secara komprehensif guna mendukung pelaksanaan pencegahan serta menyatakan perang terhadap Narkoba.
Saat ini dunia termasuk Indonesia tengah dilanda wabah virus yang mematikan yakni Corona atau yang lebih dikenal dengan sebutan ‘Covid-19’. Data kasus positif Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan lonjakan yang fantastis. Melihat situasi pandemi corona yang dapat dimanfaatkan oleh para bandar narkoba untuk melakukan kejahatan narkotika, maka BNNK Belu melalui seksi P2M melaksanakan koordinasi dengan Relawan Anti Narkoba guna pelaksanaan giat pencegahan bahaya narkoba dan Covid-19 sehingga masyarakat tetap waspada terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di tengah meningkatnya kasus Virus Corona (Covid-19) di Indonesia secara khusus Kabupaten Belu dan sekitarnya.
Kasie P2M BNNK Belu bersama staf melaksanakan koordinasi dengan Relawan Anti Narkoba yang bekerja di Radio Misi Kalvari 106.5 FM dan Radio Dian Mandiri 100.6 FM Atambua, guna membangun sinergitas dalam mencegah peredaran gelap narkotika di tengah masa Pandemi Covid-19 ini. Kegiatan ini dilakukan untuk menyebarluaskan informasi terkait pencegahan bahaya narkoba di tengah mewabahnya kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya Kabupaten Belu dan sekitarnya melalui media elektronik dalam hal ini Radio.
Para pihak terkait sangat antusias dan bersedia bekerja sama dengan BNNK Belu dalam upaya mencegah peredaran gelap narkotika dalam kehidupan masyarakat. Kerjasama ini diharapkan dapat terus terjalin agar kabupaten Belu dapat menjadi kawasan yang sehat dan bersih dari narkoba.