
belukab.bnn.go.id, Atambua-Instruksi Presiden No 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2020 – 2024 yang mana salah satu fokus bidang pencegahan adalah upaya menjadikan masyarakat Indonesia memiliki pola pikir, sikap dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan Masyarakat. Maka dari itu, perlu dilakukan Penyebaran Informasi secara komprehensif guna mendukung pelaksanaan pencegahan serta menyatakan perang terhadap Narkoba. Dalam rangka menyongsong Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) pada tanggal 26 Juni 2020 mendatang, maka BNNK Belu melalui seksi P2M melakukan Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Stop Narkoba Dalam Rangka HANI 2020 Secara Daring di Radio Lokal. Maka dari itu, seksi P2M melakukan Koordinasi Sinergitas Dalam Rangka Pelaksanaan Hani 2020 Dengan Instansi Terkait di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Belu yang akan dilibatkan sebagai narasumber demi kelancaran kegiatan tersebut.
Menyongsong pelaksanaan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada tanggal 26 Juni 2020, BNNK Belu akan melakukan Kampanye Anti Narkoba secara Daring melalui Radio Republik Indonesia Atambua pada tanggal 24 juni 2020. Terkait hal tersebut maka Staf seksi P2M melaksanakan koordinasi sinergitas dengan instansi terkait yang akan dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan dimaksud. Adapun narasumber tersebut yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Belu.