Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Monitoring Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Di Bank Bukopin Cabang Atambua

Dibaca: 4 Oleh 11 Nov 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

belukab.bnn.go.id, Atambua-Melihat pentingnya peran serta berbagai elemen salah satunya adalah elemen masyarakat dalam mendukung program P4GN maka bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Belu mengadakan kegiatan Monitoring Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat  hari Rabu, 11 November 2020 di Bank Bukopin Cabang Atambua.

Tema yang di pakai dalam kegiatan ini yakni Membangun Partisipasi Masyarakat Lingkungan Swasta Dalam Pelaksanaan  P4GN. Kegiatan dilaksanakan dengan metode kunjungan lapangan dan wawancara. Petugas evaluasi BNNK Belu yang berjumlah 3 orang mendatangi lingkungan swasta terkait dan mengobservasi kegiatan P4GN yang dilaksanakan oleh Penggiat Anti Narkoba dilanjutkan dengan wawancara bersama Penggiat Anti Narkoba.

Hasil observasi dan wawancara yang di dilakukan adalah sebagai berikut :

Indeks Kriteria Hasil Observasi dan Wawancara
Aspek Manusia

 

 

Tokoh Anti Narkoba Pimpinan Bank merupakan tokoh yang dapat membantu menyuarakan hidup sehat anti narkoba dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari narkoba
Penggiat Anti Narkoba Terdapat penggiat anti narkoba yang membantu kegiatan P4GN.
Aspek Metode Metode P4GN dengan Pelatihan Perusahaan belum pernah melakukan kegiatan P4GN berupa pelatihan atau pembinaan.
Metode P4GN dengan penyuluhan saja Penyuluhan Bahaya Narkoba dilakukan oleh penggiat anti narkoba di lingkungan kerja dan di lingkungan keluarga
Aspek Anggaran Dana Swadaya kegiatan P4GN Belum ada dana swadaya untuk melaksanakan kegiatan P4GN akan dianggarkan pada tahun berikutnya
Dana Sponsorship kegiatan P4GN Belum ada dana dari sponsorship yang membantu pelaksanaan kegiatan P4GN
Aspek Sistem Aturan yang mengikat (Tertulis) Ada aturan yang mengikat/tertulis mengenai larangan pemakaian dan peredaran narkoba di lingkungan kerja
Aturan yang tidak mengikat (Norma-norma) Larangan memakai narkoba di lingkungan kerja
Aspek Sarpras Sarpras yang sengaja di adakan Belum ada sarpras yang diadakan oleh perusahaan.
Sarpras yang dipinjamkan Stiker Stop Narkoba, Roll Banner dari BNNK Belu.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel