Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Monitoring Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Kabuna Kecamatan Kakuluk Mesak

Dibaca: 13 Oleh 23 Nov 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

belukab.bnn.go.id, Atambua-Melihat pentingnya peran serta berbagai elemen salah satunya adalah elemen masyarakat dalam mendukung program P4GN maka bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Belu mengadakan kegiatan Monitoring Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat  hari Senin, 23 November 2020 di Desa Kabuna Kecamatan Kakuluk Mesak Kabupaten Belu.

Tema yang di pakai dalam kegiatan ini yakni Membangun Partisipasi Kelompok Masyarakat Dalam Pelaksanaan  P4GN. Kegiatan dilaksanakan dengan metode kunjungan lapangan dan wawancara. Petugas evaluasi BNNK Belu yang berjumlah 3 orang mendatangi Desa dan mengobservasi kegiatan P4GN yang dilaksanakan oleh Penggiat Anti Narkoba di Desa Kabuna dan dilanjutkan dengan wawancara bersama Penggiat Anti Narkoba.

Hasil observasi dan wawancara yang di dilakukan adalah sebagai berikut :

Indeks Kriteria Hasil Observasi dan Wawancara
Aspek Manusia

 

 

Tokoh Anti Narkoba Kepala Desa bersama perangkat merupakan tokoh yang dapat membantu menyuarakan hidup sehat anti narkoba dalam mewujudkan desa yang bersih dan bebas dari narkoba
Penggiat Anti Narkoba Terdapat penggiat anti narkoba di desa yang dapat membantu pelaksanaan kegiatan P4GN.
Aspek Metode

 

 

Metode P4GN dengan Pelatihan Pemerintah Desa belum pernah melakukan kegiatan P4GN berupa pelatihan atau pembinaan.
Metode P4GN dengan penyuluhan saja Penyuluhan Bahaya Narkoba dilakukan oleh penggiat anti narkoba di lingkungan keluarga dan masyarakat
Aspek Anggaran Dana Swadaya kegiatan P4GN Akan dianggarkan dana swadaya untuk melaksanakan kegiatan P4GN di Desa
Dana Sponsorship kegiatan P4GN Belum ada dana dari sponsorship yang membantu pelaksanaan kegiatan P4GN
Aspek Sistem Aturan yang mengikat (Tertulis) Belum ada aturan yang mengikat/tertulis mengenai larangan pemakaian dan peredaran narkoba di kelompok masyarakat
Aturan yang tidak mengikat (Norma-norma) Larangan memakai dan mengedarkan narkoba di lingkungan masyarakat
Aspek Sarpras Sarpras yang sengaja di adakan Belum ada sarpras yang diadakan oleh desa untuk menunjang pelaksanaan kegiatan P4GN.
Sarpras yang dipinjamkan Stiker Stop Narkoba dari BNNK Belu.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel