belukab.bnn.go.id, Atambua-Saat ini Indonesia merupakan salah satu Negara dengan tingginya kasus penyalahgunaan narkotika. Sebagian besar yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika berasal dari kalangan pekerja dan remaja. Selain tidak mengenal batasan usia, bahaya Narkoba juga kerap mengincar semua status sosial baik di lingkungan masyarakat maupun di semua instansi swasta maupun pemerintah. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terbukti telah merusak masa depan bangsa, merusak karakter, merusak fisik dan kesehatan masyarakat. Upaya peran serta seluruh instansi dalam hal ini komponen masyarakat harus terus digerakan dan diberikan ruang seluas-luasnya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dan bersih dari ancaman bahaya narkoba.
Berdasarkan hasil Survey Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba pada Kelompok Rumah Tangga di Indonesia (2015), diketahui bahwa prevalensi di tingkat Rumah Tangga Umum sebesar 0,6%. Artinya, diantara 1.000 Rumah Tangga di Indonesia ada 6 rumah tangga yang teridentifikasi menyalahgunakan narkoba. Fakta tersebut menjelaskan bahwa peredaran narkoba merambah di semua pemukiman masyarakat.
Hasil Survey Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia oleh BNN dan Puslitkes-UI (2014) menyatakan bahwa prevalensi penyalahguna Narkotika mencapai 2,18% atau dari 100 penduduk (usia 10-59 tahun) terdapat 2 0rang yang menyalahgunakan narkoba, dengan angka kematian sebesar 12.044 orang per tahun atau 33 pecandu mati per hari. Sesuai Instruksi Presiden No 12 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2011 – 2015, salah satu fokus bidang pencegahan adalah upaya menjadikan masyarakat Indonesia memiliki pola pikir, sikap dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan Masyarakat.