Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Monitoring Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Di Instansi Pemerintah Di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belu

Dibaca: 18 Oleh 08 Okt 2021Desember 28th, 2021Tidak ada komentar
Monitoring Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Di Instansi Pemerintah Di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belu
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

belukab.bnn.go.id, Atambua-Tema yang di pakai dalam kegiatan ini yakni “Aparatur Sipil Negara Bersih dan Bebas Dari Narkoba”. Kegiatan dilaksanakan dengan metode kunjungan lapangan dan wawancara.

Petugas evaluasi BNNK Belu yang berjumlah 3 orang mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belu dan mengobservasi kegiatan P4GN yang dilaksanakan oleh Penggiat Anti Narkoba dan dilanjutkan dengan wawancara bersama Penggiat Anti Narkoba.

Hasil observasi dan wawancara yang di dilakukan adalah sebagai berikut :

 

Indeks

 

Kriteria

 

Hasil Observasi dan Wawancara

 

Aspek Manusia

 

 

 

 

Tokoh Anti Narkoba

Kepala Dinas merupakan tokoh yang dapat membantu menyuarakan hidup sehat anti narkoba dalam mewujudkan lingkungan kerja dan ASN yang bersih dan bebas dari narkoba
Penggiat Anti Narkoba Terdapat penggiat anti narkoba di Dinas terkait yang membantu kegiatan P4GN.
Aspek Metode

 

 

Metode P4GN dengan Pelatihan Dinas Lingkungan Hidup belum pernah melakukan kegiatan P4GN berupa pelatihan atau pembinaan.
Metode P4GN dengan penyuluhan saja Penyuluhan Bahaya Narkoba dilakukan oleh penggiat anti narkoba di lingkungan kantor, lingkungan masyarakat dan di lingkungan keluarga.
Aspek Anggaran Dana Swadaya kegiatan P4GN Ada dana swadaya untuk melaksanakan kegiatan P4GN di Dinas Lingkungan Hidup berupa pengadaan media cetak berupa X Banner dan media online
Dana Sponsorship kegiatan P4GN Belum ada dana dari sponsorship yang membantu pelaksanaan kegiatan P4GN
 

 

 

Aspek Sistem

Aturan yang mengikat (Tertulis) Ada SK Satgas Anti Narkoba, Ada aturan yang mengikat/tertulis mengenai larangan pemakaian dan peredaran narkoba di Dinas Lingkungan Hidup Kab Belu.
Aturan yang tidak mengikat (Norma-norma) Larangan memakai dan mengedarkan narkoba di lingkungan kerja Dinas Lingkungan Hidup Kab. Belu.
 

Aspek Sarpras

Sarpras yang sengaja di adakan Belum ada sarpras yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Sarpras yang dipinjamkan Stiker Stop Narkoba, Roll Banner dari BNNK Belu.

Nilai Indeks Kemandirian Partisipatif adalah 3,48, kategori A kriteria “SANGAT MANDIRI”.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel