
belukab.bnn.go.id, Atambua-Perkembangan permasalahan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia dewasa ini sangat memerlukan perhatian dari pemerintah dan masyarakat. Kejahatan Narkoba telah menyerang seluruh sendi kehidupan, baik lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat maupun lingkungan swasta. Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan oleh BNN bekerja sama dengan Puslitkes UI, diketahui bahwa angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba tahun 2019 sebesar 1,8% (3.419.188). Jika permasalahan penyalahgunaan narkotika apabila terus dibiarkan akan meyebabkan hancurnya masa depan bangsa ( Loss Generation ). Ancaman kejahatan narkoba pada saat ini bukan lagi main – main. Indonesia kini berada dalam zona darurat narkoba. Kejahatan Narkoba tidak mengenal umur maupun status seseorang. Kasus kejahatan narkoba merambah ke semua kalangan. Oleh sebab itu upaya menangani kejahatan narkoba harus ditingkatkan dengan membuat gerakan nyata melawan kejahatan narkoba.
Salah satu kegiatan yang telah dilakukan oleh BNNK Belu adalah Diseminasi Informasi Melalui Sosialisasi bagi Anggota Kodim 1605/Belu. Hal ini merupakan kegiatan nyata sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Belu.
Dalam rangka penyebarluasan informasi P4GN, maka BNNK Belu melalui staf P2M yakni Dominikus Bria seran, S.Kep dan Trifonia Tefiana Mau, SH, melaksanakan kegiatan sosialisasi bagi anggota Kodim 1605/Belu. Adapun materi yang diberikan kepada para peserta dalam sosialisasi ini adalah materi mengenai bahaya narkoba dan isu legalisasi ganja serta informasi mengenai program P4GN.