belukab.bnn.go.id, Atambua-Desa yang nyaman, asri serta damai akan terancam karena semakin maraknya peredaran narkotika yang menyasar masyarakat pedesaan. Berdasarkan data yang ada di BNN, tidak satu pun Desa atau Kabupaten/Kota di Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Produktivitas masyarakat pun akan menurun karena dampak penyalahgunaan narkoba yang dapat menyebabkan penggunanya malas bekerja. Yang lebih mengkhawatirkan adalah meningkatnya tindakan kriminal dan menurunnya kualitas hidup masyarakat. Peredaran narkotika menjadi ancaman bagi kita semua terlebih kita yang berada di wilayah gerbang perbatasan negara. Untuk itu diperlukan peran aktif dari kita semua termasuk pemerintah desa.
Survei yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2019 menunjukkan bahwa terdapat kurang lebih 3.419.188 orang yang menggunakan narkoba. BNN terus melakukan penguatan di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu kunci yang bisa mengatasi kondisi lndonesia Darurat Narkoba.
Penguatan dalam bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat ini juga merupakan salah satu upaya untuk membentuk masyarakat agar memiliki ketahanan dan kekebalan (imun) terhadap ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Upaya Pencegahan dilakukan dengan menyasar pada semua usia, profesi, strata pendidikan, termasuk melalui pendekatan agama sebagai upaya pengentasan penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belu (Gregorius Kali Bau, SST). Penyampaian materi dalam kegiatan tersebut oleh empat narasumber yakni materi pertama oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Belu dengan judul “Peran Pemerintah Desa Dalam Mendukung Program P4GN Di Lingkungan Masyarakat” dan materi kedua oleh Plt. Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belu (Gregorius Kali Bau, SST) dengan judul “Strategi Pemberdayaan Masyarakat Dalam P4GN”.
Materi ketiga oleh Penyuluh Narkoba Ahli Pertama (Dominikus Bria Seran, S.Kep) dengan judul “Narkoba dan Permasalahannya” dan materi keempat oleh Penyuluh Narkoba Non ASN (Trifonia T. Mau, SH) dengan judul “Action Plan”. Moderator oleh Kasubag Umum BNNK Belu (Alfonsius Berek, S.Sos). Peserta kegiatan sangat serius serta antusias dalam mendengarkan pemaparan materi oleh narasumber.
Banyak hal yang ditanyakan dan didiskusikan berkaitan dengan P4GN di wilayah kabupaten Belu yang pada akhirnya menghasilkan rencana tindak lanjut. Peserta kegiatan berjumlah 20 orang yang berasal dari perwakilan 10 desa di wilayah Kab. Belu yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Timor Leste. Kegiatan diakhiri dengan arahan penutup oleh Kepala BNNK Belu.