Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatBerita Kegiatan

Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kodim 1605/Belu

Dibaca: 33 Oleh 26 Sep 2019Desember 4th, 2020Tidak ada komentar
Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kodim 1605/Belu
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

belukab.bnn.go.id, Atambua-Dewasa ini negara-negara di dunia termasuk Indonesia menghadapi berbagai masalah yang dapat mengancam eksistensi suatu Negara. Masalah-masalah tersebut antara lain adalah :terorisme, korupsi dan narkoba. Khusus masalah penyalahgunaan narkoba mendapat perhatian serius dari Pemerintah Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan Presiden RI yang telah menetapkan Indonesia berada dalam situasi Darurat Narkoba. Itu berarti penanganan masalah narkoba tidak bias dianggap enteng dan harus diatasi dengan sangat serius oleh semua komponen masyarakat Indonesia.

Upaya peran serta Lingkungan Masyarakat harus terus digerakkan dan diberikan ruang seluas-luasnya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dan bersih dari ancaman bahaya narkoba sehingga dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, melalui upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN ) sebagaimana diamanatkan dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 104-108 tentang peran serta masyarakat.

Melalui pemberdayaan masyarakat anti narkoba, upaya P4GN diimplementasikan oleh Instansi Pemerintah/TNI/POLRI dalam bentuk program dan kegiatan yang menjadikan ASN/TNI/POLRI tidak hanya sebagai penerima manfaat program ( obyek ) namun sekaligus sebagai pelaksana ( subyek ) dalam menciptakan lingkungan sehat dan terhindar dari aktifitas peredaran gelap Narkoba, mulai dari lingkungan kerja, keluarga, dan lingkungan masyarakat.

Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kodim 1605/Belu

Tema yang disampaikan dalam kegiatan ini yaitu “Berantas Narkoba”. Kegiatan dibuka oleh Dandim 1605/Belu. Selanjutnya penjelasan mengenai Prosedur Tes Urine oleh Kasie Rehabilitasi kepada anggota TNI Kodim 1605/Belu. Setelah penjelasan mengenai prosedur tes urine dilanjutkan dengan pemeriksaan urine anggota TNI Kodim 1605/Belu oleh petugas dari Badan Narkotika nasional Kabupaten Belu.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel