Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Supervisi Pelaksanaan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba Di Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Belu

Dibaca: 6 Oleh 26 Nov 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

belukab.bnn.go.id, Atambua-Sesuai Instruksi Presiden No 12 Tahun 2012, tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2011 – 2015, salah satu fokus bidang pencegahan adalah upaya menjadikan masyarakat Indonesia memiliki pola pikir, sikap dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya para pekerja. Sebagai gambaran, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin meningkat, terbukti dari hasil penelitian BNN bekerja sama dengan Puslitkes – UI sebagai berikut :

  • Tahun 2008 angka prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 1,99% atau setara 3,6 juta orang.
  • Tahun 2011 angka prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 2,2% atau setara dengan 3,8 sampai dengan 4,32 juta orang.
  • Tahun 2014 angka prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 2,18% atau setara dengan 4,022 juta orang.
  • Tahun 2015 angka prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 2,20% atau setara dengan 4,098 juta orang dan diperkirakan akan semakin meningkat.
  • Tahun 2017 angka prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 1,77 % atau setara dengan 3.376.115 juta orang, angka prevalensi ini menurun dibandingkan dengan tahun yang lalu.

Ditinjau dari angka prevalensi tersebut maka apabila seluruh komponen bangsa tidak bekerjasama untuk melakukan berbagai upaya pencegahan yang komprehensif maka dapat menimbulkan jumlah pemakai dan penyalahguna lebih besar lagi di masa – masa mendatang dan hancurnya masa depan bangsa.

Melihat kondisi penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan maka perlunya melakukan upaya – upaya untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang bahaya narkoba. Selain diseminfo, advokasi merupakan salah satu upaya yang efektif untuk dilakukan. BNNK Belu melalui seksi P2M telah melakukan Advokasi Dalam Rangka Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba Kepada Instansi Pemerintah dan Lingkungan Swasta. Menindaklanjuti advokasi tersebut diatas maka perlu dilakukan kegiatan Supervisi Pelaksanaan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Belu pada tanggal 26 November 2020. Adapun item penilaian yang dinilai dalam pelaksanaan supervisi antara lain kebijakan/regulasi, relawan anti narkoba dan jenis kegiatan yang dilaksanakan.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel