
belukab.bnn.go.id, Atambua-Melihat kondisi penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan maka perlunya melakukan upaya – upaya untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang bahaya narkoba. Selain diseminfo, advokasi merupakan salah satu upaya yang efektif untuk dilakukan. BNNK Belu melalui seksi P2M telah melakukan Advokasi Dalam Rangka Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba Kepada Instansi Pemerintah dan Lingkungan Swasta. Menindaklanjuti advokasi tersebut diatas maka perlu dilakukan kegiatan Supervisi Pelaksanaan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belu pada tanggal 24 November 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan adalah Supervisi Pelaksanaan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba ke Instansi Pemerintah yaitu Badan pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belu. Adapun item penilaian yang dinilai dalam pelaksanaan supervisi antara lain kebijakan/regulasi, relawan anti narkoba dan jenis kegiatan yang dilaksanakan.
Supervisi Pelaksanaan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba ke Bawaslu Kab. Belu dilaksanakan agar antara BNNK Belu dan Instansi Pemerintah dapat memiliki kesepakatan dan kesepahaman dalam mensukseskan program P4GN. Dengan dilaksanakan kegiatan ini maka akan memberikan gambaran yang jelas dan tepat terkait proses pelaksanaan advokasi agar Institusi/Lembaga yang diadvokasi dapat diberi pemahaman yang jelas sehingga mampu mengimplementasikan pembangunan berwawasan anti narkoba di lingkungannya.