Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatBerita Kegiatan

Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba Di Instansi Pemerintah

Dibaca: 7 Oleh 23 Sep 2020Desember 4th, 2020Tidak ada komentar
Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba Di Instansi Pemerintah
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

belukab.bnn.go.id, Atambua-Perkembangan permasalahan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia dewasa ini sangat memerlukan perhatian dari pemerintah dan masyarakat. Kejahatan Narkoba telah menyerang seluruh sendi kehidupan masyarakat kita, baik lingkungan pemerintah, lingkungan swasta, lingkungan pendidikan maupun lingkungan masyarakat. Berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan oleh BNN bekerja sama dengan Puslitdatin UI, diketahui bahwa angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba kategori pernah pakai sebesar 18,9%. Dari angka tersebut bisa diasumsikan bahwa 27,3% penyalahguna dari golongan pelajar, 50,34% dari golongan pekerja dan 22,34% dari golongan tidak bekerja. Masalah penyalahgunaan narkoba telah mendapat perhatian serius dari Pemerintah Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan Presiden RI yang telah menetapkan Indonesia berada dalam situasi Darurat Narkoba. Itu berarti penanganan masalah narkoba tidak bisa dianggap enteng dan harus diatasi dengan sangat serius oleh semua komponen masyarakat Indonesia.

Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belu. Penyampaian materi hari pertama oleh empat narasumber yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Belu yang diwakili oleh Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Masyarakat (R. Adolf NI. Sabuna, S.Sos) dengan judul “Peran Pemerintah Kab. Belu Dalam Pelaksanaan Program P4GN”. Materi kedua dibawakan oleh Plt. Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belu (Gregorius Kali Bau, SST) dengan judul “Kebijakan BNN Dalam Pelaksanaan Program P4GN”.

Materi ketiga dibawakan oleh Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNNK Belu (Dominikus Bria Seran, S.Kep) dengan judul “Narkoba dan Permasalahannya” dan Materi keempat dibawakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Atambua yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Panji Suyudana, SH) dengan materi “Narkotika Dalam Perspektif Hukum”, dan moderator oleh Penyuluh Non ASN (Trifonia T. Mau, SH). Penyampaian materi hari kedua oleh 4 narasumber yaitu Romo Marley Knaofmone, Pr dengan judul “Public Speaking”. Pemateri kedua oleh Ketua Majelis GMIT Klasis Belu dengan judul “Pengembangan Karakter Bagi Penggiat Anti Narkoba”, materi ketiga oleh Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Belu dengan judul “Adiksi, Konseling dan Rehabilitasi”, materi keempat oleh Penyuluh Ahli Narkoba BNNK Belu (Dominikus Bria Seran, S.Kep) dengan judul “Action Plan”, serta dimoderatori oleh Kepala Seksi P2M (Gregorius Kali Bau, SST).

Peserta kegiatan antusias dalam mendengarkan pemaparan materi oleh narasumber. Banyak hal yang ditanyakan dan didiskusikan berkaitan dengan P4GN di wilayah kabupaten Belu, yang pada akhirnya menghasilkan rencana tindak lanjut. Peserta kegiatan berjumlah 20 orang yang berasal dari perwakilan 20 Instansi Pemerintah di kabupaten Belu. Kegiatan diakhiri dengan arahan penutup oleh Kepala BNNK Belu.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel